Ibunda Ridho Slank Harus Bayar Upah PRT Rp 62 Juta
Diterbitkan
Ibunda Ridho Slank, Sien Ely, dinyatakan bersalah karena terbukti tidak membayar upah pekerja rumah tangganya, Asmain Heluth, selama 7 tahun, dalam sidang putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (28/8). Ibunda Ridho Slank pun harus membayarkan upah Asmain sebesar Rp. 62 juta. Lantas, apa rencana Asmain dengan upah yang dibayarkan tersebut? Lalu kapan Ibunda Ridho Slank akan membayarkan upah Asmain itu? Yuk, simak beritanya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Isolasi Mandiri Bersama Istri, Ridho Slank Menyadari Satu Hal Tentang Indonesia
-
Gemes Banget! Anak Putri Isnari Debut di Indosiar, Nangisnya Aja Sudah Bernada #da8
-
Pesawat Di-Cancel Imbas Abu Vulkanik, Bella Bonita Kangen Banget Dengan Anak
-
Baru Segmen 1, Bunda Hetty Sudah Marah - Mae Soimah Murka Sebut Penampilan Grup 4 Gagal!
-
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Air Mata Khinan (Surabaya) Saat Tersenggol Gagal Masuk Top 21, Afan Jadi Ikutan Sedih
-
Maudy Ayunda Soroti Demo, Beri Pesan Menyentuh untuk Para Pendemo
Advertisement
Advertisement
