Demi Kesetiaan, Halimah Ajukan Peninjauan Kembali

Halimah Agustina Kamil mati-matian mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Menurut pengacaranya, Chairunnisa Jafizham SH, yang ditemui tim KapanLagi, Rabu (11/4), Halimah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Setelah sekian lama permohonannya untuk menghapuskan pasal 39 ayat 2 UU 1/1974 tentang perkawinan, ditolak Mahkamah Konstitusi. Mau tahu berita selengkapnya? Simak videonya hanya di KapanLagi!

VIDEO TERBARU