Jika Vonis Sesuai Tuntutan JPU, UGB Bisa Langsung Bebas
Diterbitkan
Sidang kasus UGB kembali di gelar, Rabu (3/9) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak pembelaan yang dilayangkan UGB, dimana JPU juga masih tetap dengan pendiriannya menuntut 4 bulan penjara kepada suami Puput Melati ini. Lalu benarkah jika tuntutan 4 bulan penjara diterima UGB, maka dirinya akan langsung dibebaskan? Mengapa demikian? Yuk, simak di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Terkuak, Pernikahan Virgoun & Lindi Harus Tertunda Karena Kasus Inara Rusli
-
Jadi Saksi Video 2 Jam Inara Rusli, Virgoun Mengaku Tak Terlibat
-
Ammar Zoni Rindu Anak, Haldy Sabri Ingatkan Jangan Lagi Sebut Nama Irish Bella
-
Jalani Sidang Pledoi, Ammar Zoni Ceritakan Penyebab Dirinya Terseret Kasus Narkoba
-
Dituding Curi Parfum dan Uang Sarwendah, Onyo Berikan Klarifikasi
-
Amsal Sitepu Akhirnya Dibebaskan, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Kejaksaan Tinggi
-
BACKSTAGE KLBB 2026, Fiersa Besari Ingat Momen Konser Pertama
-
BACKSTAGE KLBB 2026, Wali Cerita Soal Doa dan Lagu 'Romantika Badar dan Uhud'
Advertisement
Advertisement
