Jika Vonis Sesuai Tuntutan JPU, UGB Bisa Langsung Bebas
Diterbitkan
Sidang kasus UGB kembali di gelar, Rabu (3/9) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak pembelaan yang dilayangkan UGB, dimana JPU juga masih tetap dengan pendiriannya menuntut 4 bulan penjara kepada suami Puput Melati ini. Lalu benarkah jika tuntutan 4 bulan penjara diterima UGB, maka dirinya akan langsung dibebaskan? Mengapa demikian? Yuk, simak di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
-
Dituding Sindir Ruben Onsu Saat Live, Sarwendah: Tidak Mengeluh Soal Nafkah
Advertisement
Advertisement
