Jika Vonis Sesuai Tuntutan JPU, UGB Bisa Langsung Bebas
Diterbitkan
Sidang kasus UGB kembali di gelar, Rabu (3/9) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak pembelaan yang dilayangkan UGB, dimana JPU juga masih tetap dengan pendiriannya menuntut 4 bulan penjara kepada suami Puput Melati ini. Lalu benarkah jika tuntutan 4 bulan penjara diterima UGB, maka dirinya akan langsung dibebaskan? Mengapa demikian? Yuk, simak di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Kasus Hera Mantan ART Ditangani DPR dan Terancam Dihentikan, Pihak Erin Minta Audiensi
-
Kasus Asisten Rumah Tangga Erin Disorot DPR, Undang-Undang Perlindungan PRT Disahkan
-
Trauma Nusakambangan, Ammar Zoni Takut Gangguan Kesehatan Hingga Kelumpuhan
-
Ammar Zoni Dikabarkan Ganti Pengacara, Jon Mathias Sebut Tak Ada Pencabutan
-
Tutup Pintu Damai, Dewi Perssik Sudah Lelah Sering Dimanfaatkan
-
Terseret Pusaran Kasus, Ustaz Solmed Peringatkan SAM Untuk Kembali ke Indonesia
-
-
Kondisi Terkini Ammar Zoni di Nusakambangan, Tidur Dengan Kaki Tertekuk
Advertisement
Advertisement
