Dul Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Diterbitkan
Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang kerap disapa Dul resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut enam orang korban jiwa. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian dalam berkendara hingga diancam hukuman penjara tiga hingga enam tahun penjara. Yuk, simak beritanya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
-
Dituding Sindir Ruben Onsu Saat Live, Sarwendah: Tidak Mengeluh Soal Nafkah
Advertisement
Advertisement
