Halimah Gugat Pernikahan Bambang-Mayang!
Diterbitkan
Genderang perang kembali ditabuhkan oleh Halimah Agustina Kamil kepada Mayangsari yang kini sudah resmi menjadi istri dari Bambang Trihadmodjo. Pengajuan Halimah tentang penjelasan Pasal 39 Ayat 2 Huruf F, Undang-Undang Pernikahan No.14 Tahun 1974, di Mahkamah Konstitusi mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kabarnya, jika permohonan itu dikabulkan, Halimah dapat membatalkan pernikahan Bambang dan Mayangsari. Seperti apa berita lengkapnya? Simak di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
-
Dituding Sindir Ruben Onsu Saat Live, Sarwendah: Tidak Mengeluh Soal Nafkah
Advertisement
Advertisement
