Keterangan Saksi Ringankan Eza Gionino
Diterbitkan
Keterangan pakar telematika, Abimanyu, sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan Ardina Rasti yang diduga dilakukan Eza Gionino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5), nyatanya cukup meringankan Eza sebagai terdakwa. Apalagi keterangan Abimanyu tersebut tidak dibantah oleh pihak JPU dan majelis hakim. Yuk, simak informasinya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Berada Dalam Tahanan, Richard Lee Masih Tetap Bisa Pantau Kerjaan
-
Richard Lee Tolak Berikan Keterangan, Doktif: Sengaja Ulur Waktu
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Sedang Jaga Jarak, Sibuk Mengurus Keluarga?
-
Naik ke Tahap Penyidikan, Inara Rusli Yakin Takkan Bisa Dipenjara
-
Jelang Pernikahan, Kris Dayanti Berikan Pesan Penting Untuk Azriel Hermansyah
-
Terkuak, Pernikahan Virgoun & Lindi Harus Tertunda Karena Kasus Inara Rusli
-
Jadi Saksi Video 2 Jam Inara Rusli, Virgoun Mengaku Tak Terlibat
-
Ammar Zoni Rindu Anak, Haldy Sabri Ingatkan Jangan Lagi Sebut Nama Irish Bella
Advertisement
Advertisement
