Keterangan Saksi Ringankan Eza Gionino
Diterbitkan
Keterangan pakar telematika, Abimanyu, sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan Ardina Rasti yang diduga dilakukan Eza Gionino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5), nyatanya cukup meringankan Eza sebagai terdakwa. Apalagi keterangan Abimanyu tersebut tidak dibantah oleh pihak JPU dan majelis hakim. Yuk, simak informasinya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
-
Dituding Sindir Ruben Onsu Saat Live, Sarwendah: Tidak Mengeluh Soal Nafkah
Advertisement
Advertisement
