Lagu Dibajak, Koes Plus Tuntut Rp 9,9 Miliar

Pemegang hak cipta lagu-lagu milik grup legendaris Koes Plus melaporkan pembajakan yang dilakukan label musik RPM. Label tersebut diduga memproduksi ulang dan menjual lagu-lagu Koes Plus tanpa izin. Atas kerugian tersebut pihak pemegang hak cipta atas lagu Koes Plus menuntut ganti rugi Rp 9,9 Miliar. Mau tahu berita selengkapnya? Simak videonya hanya di KapanLagi!

VIDEO TERBARU