Lagu Dibajak, Koes Plus Tuntut Rp 9,9 Miliar
Diterbitkan
Pemegang hak cipta lagu-lagu milik grup legendaris Koes Plus melaporkan pembajakan yang dilakukan label musik RPM. Label tersebut diduga memproduksi ulang dan menjual lagu-lagu Koes Plus tanpa izin. Atas kerugian tersebut pihak pemegang hak cipta atas lagu Koes Plus menuntut ganti rugi Rp 9,9 Miliar. Mau tahu berita selengkapnya? Simak videonya hanya di KapanLagi!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
-
Dituding Sindir Ruben Onsu Saat Live, Sarwendah: Tidak Mengeluh Soal Nafkah
Advertisement
Advertisement
