Melanggar Kode Etik, Aceng Fikri Divonis Bersalah
Diterbitkan
Bupati Garut, H. Aceng Fikri, dinyatakan bersalah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. Aceng dianggap melanggar kode etik. DPRD Kabupaten Garut pun, menyerahkan nasib Aceng kepada Mahkamah Agung. Namun, keputusan tersebut dinilai tidak adil oleh Aceng. mengapa demikian? Lalu apa tanggapan pihak MUI mengenai sikap Aceng tersebut? Yuk, Simak beritanya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Sering Dituding Sebagai Suami Mokondo, Rizky Billar Pamer Gaji Rp 14 Milyar
-
Penuh Haru, Curahan Hati Abidzar di Momen Ulang Tahun Almarhum Ayah
-
Tak Hanya Restu, Ibunda Syifa Hadju Berikan Pesan Penting Untuk El Rumi
-
Sudah 100%, Syifa Hadju Cicil Persiapan Pernikahan Sejak Setahun Yang Lalu
-
Ahmad Dhani Bocorkan Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Akhir April Ini?
-
Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
-
-
Disenggol Haldy Sabri Soal Irish Bella, Ammar Zoni Berikan Klarifikasi
Advertisement
Advertisement