Melanggar Kode Etik, Aceng Fikri Divonis Bersalah
Diterbitkan
Bupati Garut, H. Aceng Fikri, dinyatakan bersalah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. Aceng dianggap melanggar kode etik. DPRD Kabupaten Garut pun, menyerahkan nasib Aceng kepada Mahkamah Agung. Namun, keputusan tersebut dinilai tidak adil oleh Aceng. mengapa demikian? Lalu apa tanggapan pihak MUI mengenai sikap Aceng tersebut? Yuk, Simak beritanya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Putrinya 'Kerja' Sampai Larut Malam, Ruben Kecam dan Mengambil Langkah Hukum
-
Diduga Terkena Serangan Jantung, Haji Bolot Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Pernah Dikatakan Tidak Profesional, Sunan Kalijaga Mentahkan Tuduhan Erin Taulany
-
Nur Jadi Saksi Kekerasan, Erin Diduga Ancam dan Intimidasi Asisten Rumah Tangga
-
Onyo Peringatkan Karyawan Sarwendah: Jangan Tutup Akun dan Kolom Komentar
-
Onyo Sempat Menangis Melihat Unggahan Sarwendah Yang Viral: Kenapa Bunda Setega Itu?
-
Virgoun Kembalikan Anak-Anaknya Pada Mantan Istri, Kondisi Mental Inara Rusli Perlahan Pulih
-
Laporan Macet, Inara Rusli Akan Laporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri
Advertisement
Advertisement