Pengacara: Keluarga Moerdiono Tak Bisa Dipaksa Tes DNA
Diterbitkan
Hasil tes DNA Machica Moechtar dan Muhammad Iqbal dibacakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (13/3). Namun hasil tes DNA itu tak cukup membuktikan bahwa Iqbal putra kandung almarhum Moerdiono, karena pihak keluarga almarhum Moerdiono tetap menolak melakukan tes DNA sebagai pembanding. Tim kuasa hukum keluarga Moerdiono bahkan menegaskan jika keluarga almarhum Moerdiono tak bisa dipaksa untuk menjalani tes DNA. Yuk, simak beritanya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
-
Dituding Sindir Ruben Onsu Saat Live, Sarwendah: Tidak Mengeluh Soal Nafkah
Advertisement
Advertisement
