Ibunda Ridho Slank Terbukti Bersalah
Diterbitkan
Sidang kasus perseteruan Ibunda Ridho Slank, Sien Ely, dengan mantan asisten rumah tangganya, Asmain Heluth, terkait tuntutan upah yang belum dibayarkan selama tujuh tahun, akhirnya kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (28/8). Dalam sidang tersebut, Ibunda Ridho Slank dinyatakan bersalah oleh pihak majelis hakim. Lantas, benarkah Asmain sudah menerima putusan majelis hakim tersebut? Yuk, simak beritanya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Isolasi Mandiri Bersama Istri, Ridho Slank Menyadari Satu Hal Tentang Indonesia
-
Penuhi Panggilan Polisi, Shella Saukia Takkan Tutup Pintu Damai Dengan Doktif
-
Akui Terima Banyak Spam, Shella Saukia Ungkap Awal Mula Laporkan Doktif
-
Inara Rusli Bantah Perzinahan, Wardatina Mawa: Bukti Sudah Diserahkan ke Penyidik
-
Pro Kontra Pernikahan Siri Inara Rusli, Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi
-
Genggam Tangan Mila Erat, Valen Janji Nggak Bakal Goyah Sama Godaan Karena Kuat Iman
-
Datangi Polda Metro Jaya, Inara Rusli Bantah Adanya Perzinahan Seperti Yang Dituduhkan
-
40 Hari Pasca Berpulangnya Alm Vidi Aldiano, Harry Kiss Seolah Merasa Putranya Masih Ada
Advertisement
Advertisement
