Ibunda Ridho Slank Terbukti Bersalah
Diterbitkan
Sidang kasus perseteruan Ibunda Ridho Slank, Sien Ely, dengan mantan asisten rumah tangganya, Asmain Heluth, terkait tuntutan upah yang belum dibayarkan selama tujuh tahun, akhirnya kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (28/8). Dalam sidang tersebut, Ibunda Ridho Slank dinyatakan bersalah oleh pihak majelis hakim. Lantas, benarkah Asmain sudah menerima putusan majelis hakim tersebut? Yuk, simak beritanya di sini!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Isolasi Mandiri Bersama Istri, Ridho Slank Menyadari Satu Hal Tentang Indonesia
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
Advertisement
Advertisement
