Pengacara Eyang Tanggapi Santai Laporan Adi Bing Slamet
Diterbitkan
Adi Bing Slamet, akhirnya melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4). Eyang Subur dilaporkan telah melanggar pasal 156a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun. Dimintai komentarnya, pengacara Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah tampak santai menyingkapi laporan Adi tersebut, ia bahkan mengatakan jika apa yang dilakukan Adi bentuk dari ketidakpuasan Adi terhadap keputusan MUI terkait masalah ini. Mau tahu berita selengkapnya? Simak hanya di KapanLagi!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Terkena Banjir Bekasi, Adi Bing Slamet Hanya Bisa Pasrah dan Berdoa
-
Richard Lee Akui Kesalahan, Doktif Bongkar Keuntungan Mark Up Harga Produk
-
Ingin Menenangkan Diri, Wardatina Mawa Kini Didekati Pria Turki
-
Dikabarkan Hanya Dapat Rp 500 Ribu Per Bulan, Wardatina Mawa Fokus Sidang Perceraian
-
Sarwendah Minta Maaf, Ruben Onsu: Ditujukan Untuk Netizen, Bukan Dirinya
-
Anak-Anak Kangen Ruben Onsu, Sarwendah Dinilai Tak Berikan Contoh Yang Baik
-
Ruben Tuntut Hak Asuh dan Gono Gini, Sarwendah Sentil Soal Nafkah Anak
-
Konflik Dengan Ruben Onsu Masih Berlanjut, Masa Lalu Sarwendah Muncul ke Publik
Advertisement
Advertisement
