Pengacara Eyang Tanggapi Santai Laporan Adi Bing Slamet

Adi Bing Slamet, akhirnya melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4). Eyang Subur dilaporkan telah melanggar pasal 156a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun. Dimintai komentarnya, pengacara Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah tampak santai menyingkapi laporan Adi tersebut, ia bahkan mengatakan jika apa yang dilakukan Adi bentuk dari ketidakpuasan Adi terhadap keputusan MUI terkait masalah ini. Mau tahu berita selengkapnya? Simak hanya di KapanLagi!

VIDEO TERBARU