Sang Putri Berakhir di Bui

Pengadilan tipikor kamis kemarin menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Angelina Sondakh. Putri Indonesia tahun 2001 tersebut, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas kesalahannya itu, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah. Mau tahu berita selengkapnya? Simak videonya hanya di KapanLagi!

VIDEO TERBARU