Sang Putri Berakhir di Bui
Diterbitkan
Pengadilan tipikor kamis kemarin menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Angelina Sondakh. Putri Indonesia tahun 2001 tersebut, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas kesalahannya itu, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah. Mau tahu berita selengkapnya? Simak videonya hanya di KapanLagi!
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Cerita Haru Angelina Sondakh Merawat Ibu Tercinta Yang Idap Demensia: Mamiku Surgaku
-
Angelina Sondakh Turut Bahagia Dengan Lamaran Aaliyah, 'Bikin Laporan' Kepada Alm. Adjie Massaid
-
Bisa Antar Anak Sekolah, Angelina Sondakh Bahagia Sampai Berkaca-Kaca
-
-
-
Angelina Sondakh Akhirnya Punya Instagram, Langsung Banjir Like dan Komentar!!
-
-
Pasca Bebas, Angelina Sondakh Tebus Rasa Bersalahnya Kepada Keanu
Advertisement
Advertisement
