Terancam Penjara, Saipul Jamil Tanpa Pengacara

Tewasnya sang istri, menyisakan kesedihan yang semakin mendalam bagi Saipul Jamil. Kejaksaan Negeri Purwakarta, mendakwa pedangdut ini dengan pasal 130 ayat 4 UU Lalu Lintas. Meski sedang dihadapkan pada masalah hukum, Ipul memilih untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum. Mau tahu berita selengkapnya? Simak videonya hanya di KapanLagi!

VIDEO TERBARU