Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Wanda Hamidah dilaporkan ke pihak berwajib oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt, dengan sejumlah pasal. Wanita 44 tahun itu diduga melakukan perusakan rumah hingga penistaan. Wanda pun sudah mengakui dugaan perusakan itu dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Kejadian bermula saat Minggu malam, 15 Mei 2022, Wanda mendapati anaknya belum kembali dari rumah ayahnya. Ia tak bisa menghubungi Daniel dan kemudian panik. Wanda mengaku perusakan itu dilakukannya karena frustasi tak bisa bertemu anaknya. Bagaimana kronologi menurut pihak Daniel?
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tch)
Advertisement
Wanda Hamidah Berhijab: Saya Masih Belajar, Kalau Gagal Coba Lagi
Wanda Hamidah dan Mantan Suami Jalani Mediasi Kasus Perusakan Rumah
Wanda Hamidah Ajukan Mediasi, Berharap Damai Dengan Mantan Suami
Penuhi Panggilan Polisi, Wanda Hamidah Ingin Damai Demi Malakai
Penuhi Panggilan Polisi, Wanda Hamidah Ingin Damai Demi Malakai
Proses Perceraian Belum Usai, Tengku Dewi Unggah Foto Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika