Ledek BPOM Saat Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani: Mafia Skincare Harus Diusut!
Kapanlagi.com - Sidang pembacaan nota pembelaan Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 1 Juli 2025 lalu. Dalam pembacaan Eksepsi, Niki menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan dzolim. Ia juga mempertanyakan eksistensi BPOM dan BPKN, karena hukum justru dinilai melindungi para mafia skincare yang sebenarnya. Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Advertisement
(kpl/eri)
Advertisement
BERITA TERKAIT
-
Terkuak Fakta Reza Gladys, Status Karyawan Dengan Penghasilan Milyaran!
-
Ajukan Banding, Hukuman Nikita Mirzani Ditambah Jadi 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Pamer Villa Mewah di Bali, Bakal Ditempati Usai Bebas?
-
Reaksi Pertama Nikita MIrzani Setelah Dituntut 11 Tahun, Tetap Ceria
-
Fitri Salhuteru Bikin Sayembara Rp 244 M Usai Dituduh Nikita Mirzani Bertemu Jaksa Dona
-
Reaksi Nikita Mirzani Soal Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Tidak Akan Bisa Kembalikan Masa Depan LM
-
Vadel Badjideh Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Seputar 4b0r51 Yang Dilakukan LM
-
Yakin Bebas, Nikita Mirzani Ingin Berlibur dan Tuntut Balik Reza Gladys Rp 200 M
