Pihak Yudha Arfandi Hadirkan 3 Saksi Ahli, Soroti Soal Beberapa Kamera CCTV & Pasal Yang Didakwakan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 13 September 2024. Dalam sidang kali ini, pihak terdakwa, Yudha Arfandi menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Tiga saksi ahli yang dihadirkan adalah Abimanyu Wachjoewidajat sebagai ahli telematika, Djisman Samosir ahli hukum acara pidana dan hukum pidana, serta seorang ahli CCTV dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Djisman Samosir yang merupakan ahli dalam hukum pidana, memberikan penjelasan di depan majelis hakim. Ia menyoroti beberapa pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP serta Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3. Sedangkan, Abimanyu menyoroti beberapa titik kamera CCTV yang tidak dipakai sebagai alat bukti pendukung.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/tch)

VIDEO TERBARU