Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Seorang bocah balita tewas usai terlindas mobil Toyota Fortner yang dikendarai AC di Perum Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Ketua RT 29 RW 06 Perum Quality Riverside Hanif menyatakan, warganya sering mengeluhkan jika AC kerap mengemudi dengan kencang di jalanan perumahan dan cluster.
Atas kasus ini, sopir Toyota Fortuner ditetapkan sebagai tersangka. Ony menjelaskan bahwa sopir Fortuner yang menabrak balita itu akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/tch)
Advertisement
Anak Ivan Sugianto Baca Surat Untuk Ayahnya Sambil Menangis dan Menyesali Perbuatannya
Penampilan Live Perdana Gempi Bawakan Single 'Ajaib', Ditulis Yura Yunita - Disupport Gading Gisel
Denny Sumargo & Novi Gelar Polling Soal Donasi Agus Akan Diapakan: Dulu Berkah, Sekarang Uang Panas
Denny Sumargo Jalani BAP Atas Laporannya Kepada FA, Farhat Abbas Malah Ajak Taruhan Rp 1 M
Rizky Febian Hadiri Sidang Isbat Pernikahan: Soal Buku Nikah, Saya Udah Percayakan Sama WO
Farhat Abbas & Agus Salim Tidak Hadiri Mediasi, Ini Reaksi Densu, Novi & Pablo Benua
Tak Pernah Tahu Berapa Penghasilannya, Ayu Ting Ting Akui Jadi Sandwich Generation Sejak Dulu