Diterbitkan:
Kapanlagi.com - KLovers,
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas turut menyaksikan langsung proses pembongkaran makam anaknya. "Dalam pelaksanaan kali ini kita dari penyidik Polda Metro Jaya mendampingi forensik RS Polri. Tadi sudah melaksanakan dari rangkaian penggalian kubur dan pemeriksaan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Proses ekshumasi autopsi berlangsung dari pagi hari, sekitar pukul 08.30 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB. Tamara Tyasmara datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Ia datang mengenakan busana serba hitam lengkap dengan kacamata begitu sedih melihat makam anaknya dibongkar. Tamara juga sempat meneteskan air matanya ketika masuk ke tenda yang menutupi makam Dante. Dua kerabat yang ikut mendampingi juga turut menenangkan sang aktris.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/iqb)
Advertisement
Reaksi Tamara Tyasmara Soal Vonis Yudha: Berapapun Hukumannya Nggak Bisa Balikin Dante
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tamara Tyasmara Emosional: P3mbunuh Kok Banding!
Permohonan Eksepsi Ditolak, Yudha Arfandi Bakal Tetap Hadapi Tuntutan Hukuman Mati
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pembelaan, Tamara Tyasmara: Nggak Peduli, Bisa Balikin Dante Nggak?
Dante Berulang Tahun Desember Nanti, Ini Cara Tamara Tyasmara Obati Rindunya
Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Terlalu Berlebihan
Tak Terima Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Ayah: Jaksanya LEBAY!
Detik-Detik Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Hal Memberatkan: Terdakwa Tidak Akui Perbuatannya