Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - KLovers,
Tamara Tyasmara membantah tudingan soal surat penolakan autopsi almarhum putranya. Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2) pihak Tamara mengatakan bahwa ia justru meminta kejelasan perkara dari kematian sang anak. Hal itu ia lakukan agar penyebab kematian Dante bisa jelas seperti apa. "Jadi klien kami pun juga tidak pernah menyampaikan bahwa bilamana ada permintaan untuk visum ataupun juga untuk autopsi klien kami tidak pernah menolak," ungkap Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Tamara Tyasmara. "Justru klien kami meminta untuk lebih jelas perkaranya agar bisa keliatan semuanya terjadinya seperti apa," lanjutnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Sandy Arifin mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum melihat rekaman CCTV pada saat kejadian. Pasalnya memang hal tersebut masih dalam ranah penyidik.
Di hari yang sama, Angger Dimas mencabut surat penolakan autopsi putranya. Di sisi lain, ia mengeluarkan statement yang mempertanyakan penyebab kematian almarhum Dante, tenggelam atau ditenggelamkan?
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/abl)
Advertisement
Reaksi Tamara Tyasmara Soal Vonis Yudha: Berapapun Hukumannya Nggak Bisa Balikin Dante
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tamara Tyasmara Emosional: P3mbunuh Kok Banding!
Permohonan Eksepsi Ditolak, Yudha Arfandi Bakal Tetap Hadapi Tuntutan Hukuman Mati
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pembelaan, Tamara Tyasmara: Nggak Peduli, Bisa Balikin Dante Nggak?
Dante Berulang Tahun Desember Nanti, Ini Cara Tamara Tyasmara Obati Rindunya
Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Terlalu Berlebihan
Tak Terima Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Ayah: Jaksanya LEBAY!
Detik-Detik Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Hal Memberatkan: Terdakwa Tidak Akui Perbuatannya