Wajah Tertunduk Lesu, Jonathan Frizzy Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus alat hisap elektrik berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy atau Ijonk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025 lalu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ijonk dengan hukuman 1 tahun penjara.

Alasannya, cairan dalam alat hisap elektrik yang dikonsumsi Ijonk termasuk dalam golongan obat keras dan tidak boleh sembarangan digunakan. Apakah pihak Ijonk akan menerima tuntutan tersebut? Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?

(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU