Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ijonk Bakal Mendekam Dalam Tahanan?

Kapanlagi.com - Hingga kini, Jonathan Frizzy atau Ijonk masih belum ditahan meski statusnya adalah tersangka. Ia masih dikenakan wajib lapor karena alasan kesehatan. Meski demikian, kini kasusnya sudah P21, artinya berkas Ijonk sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Lalu, apakah ini berarti tak lama lagi Ijonk bakal mendekam dalam tahanan? Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU