Jonathan Frizzy Bawa Bukti-Bukti Dirinya Korban KDRT Dhena Devanka

Diterbitkan:

Jonathan Frizzy Bawa Bukti-Bukti Dirinya Korban KDRT Dhena Devanka Jonathan Frizzy

Kapanlagi.com - Jonathan Frizzy didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, 15 September 2021. Kedatangan Ijonk bertujuan untuk melengkapi laporannya atas Dhena Devanka, istrinya. Sebelumnya, ayah 3 anak ini melaporkan balik istrinya atas dugaan KDRT pada 6 September 2021 lalu.

"Pada hari ini tanggal 6 september, kami bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan saudari DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, (KDRT)," kata Sebastian, kuasa hukum Ijonk di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ijonk menjerat Dhena dengan Pasal 44, UU RI no. 23 tahun 2004 tentang pidana KDRT.

"Bukti- bukti sudah kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu ada foto, video, ada rekaman suara. Tapi detailnya kami nggak bisa kasih tahu  karena menghormati proses penyelidikan," kata Sebastian. Dengan laporan itu juga, ijonk sekaligus membantah laporan Dhena yang menudingnya telah melakukan KDRT.

 

 

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/tch)

VIDEO TERBARU