Diterbitkan:
Kapanlagi.com - KLovers,
Tamara Tyasmara kembali jadi sorotan, setelah kerabat Yudha Arfandi mengunggah video yang menunjukkan momen Tamara berkaraoke dengan para sahabatnya, setelah 40 hari almarhum Dante meninggal dunia. Video tersebut viral dan Tamara kembali panen hujatan. Dilansir dari Hot Shot, Tamara nampak tak peduli dengan viralnya video tersebut karena ialah yang tahu kebenarannya. Karaoke adalah salah satu cara Tamara untuk tak terus-terusan meratapi kepergian sang putra pada 27 Januari 2024 lalu.
Advertisement
Simak Berita Ini Juga Ya!
Ibu Angger Dimas Bermimpi Alm. Dante Asyik Bermain Bersama Teman Sebaya - Minta Tidak Ditangisi
Ibu Angger Dimas Bermimpi Alm. Dante Asyik Bermain Bersama Teman Sebaya - Minta Tidak Ditangisi
Angger Dimas Speechless Usai Menyaksikan Aksi Keji Yudha Arfandi Di Rekonstruksi Alm. Dante
Tamara Tyasmara Ungkap Alasannya Menangis Saat Rekonstruksi Kematian Dante, Emosi Melihat Yudha Affandi
Bertemu Yudha Arfandi Usai Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Beri Pesan Menohok
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/iqb)
Advertisement
Reaksi Tamara Tyasmara Soal Vonis Yudha: Berapapun Hukumannya Nggak Bisa Balikin Dante
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Tamara Tyasmara Emosional: P3mbunuh Kok Banding!
Permohonan Eksepsi Ditolak, Yudha Arfandi Bakal Tetap Hadapi Tuntutan Hukuman Mati
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pembelaan, Tamara Tyasmara: Nggak Peduli, Bisa Balikin Dante Nggak?
Dante Berulang Tahun Desember Nanti, Ini Cara Tamara Tyasmara Obati Rindunya
Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Terlalu Berlebihan
Tak Terima Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Ayah: Jaksanya LEBAY!
Detik-Detik Yudha Arfandi Dituntut Hukuman M4t1, Hal Memberatkan: Terdakwa Tidak Akui Perbuatannya