Jonathan Frizzy Diringkus, Barang Bukti Bukan Tergolong N4rkob4?

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Aktor Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polresta Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia diduga telah mengkonsumsi dan mengedarkan vape yang berisi cairan obat keras.

Ijonk diringkus di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 50 buah cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate, yang masuk dalam golongan obat penenang. 1 buah cartridge tersebut kabarnya dijual dengan harga Rp 4 juta. Simak update terbaru hanya di KapanLagi, karena kalau bukan sekarang, kapan lagi?

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/eri)

VIDEO TERBARU